Larangan Jamaah Umrah dan Haji yang Wajib Diketahui, Jika Dilanggar Bisa Kena Denda!

Ibadah umrah dan haji adalah perjalanan spiritual yang sangat agung. Namun, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh setiap jamaah. Larangan ini berlaku sejak jamaah memasuki ihram, hingga selesai menunaikan seluruh rangkaian ibadah. Jika dilanggar, sebagian larangan tersebut dapat mengakibatkan denda (dam) atau berkurangnya pahala ibadah.

1. Memakai Pakaian Jahit (Bagi Laki-Laki)

Saat berihram, laki-laki dilarang mengenakan pakaian berjahit seperti kaos, celana, atau kemeja. Jamaah hanya boleh mengenakan kain ihram tanpa jahitan.

Denda: Dam berupa menyembelih kambing jika dilanggar.

2. Menutup Kepala (Laki-Laki) atau Wajah (Perempuan)

Laki-laki dilarang menutup kepala dengan peci, topi, atau sorban. Sedangkan perempuan tidak boleh menutup wajah dengan cadar saat ihram.

Denda: Dam atau sedekah makanan.

3. Memotong Rambut atau Kuku

Jamaah dilarang mencukur, memotong rambut, atau kuku sebelum tahallul (selesai tahapan ibadah).

Denda: Dam jika dilakukan dengan sengaja.

4. Memakai Wewangian

Minyak wangi, parfum, sabun wangi, atau produk beraroma dilarang digunakan setelah niat ihram.

Denda: Dam atau sedekah sesuai ketentuan.

5. Berburu atau Membunuh Binatang

Jamaah dilarang membunuh binatang darat, termasuk sekecil apa pun, saat berihram. Namun, binatang berbahaya yang mengancam keselamatan boleh dibunuh.

Denda: Dam sesuai syariat.

6. Menikah atau Menikahkan

Dalam keadaan ihram, jamaah tidak boleh menikah, menikahkan, atau meminang.

Denda: Ibadah tidak sah jika dilanggar.

7. Hubungan Suami-Istri

Dilarang melakukan hubungan intim atau bercumbu mesra selama ihram hingga tahallul.

Denda: Membatalkan ibadah haji/umrah jika dilakukan di waktu yang terlarang.

8. Merusak atau Mencabut Tanaman di Tanah Haram

Tanah suci Makkah dan Madinah memiliki aturan khusus: jamaah dilarang menebang pohon atau mencabut tumbuhan.

Denda: Sedekah atau dam sesuai ketentuan.

9. Memberi Makan Burung Merpati

Arab Saudi melarang jamaah memberi makan burung merpati di sekitar Masjidil Haram karena bisa mengganggu kebersihan kota suci.

Denda: Sanksi denda administrasi dari pemerintah Saudi.

Apa Itu Dam?

Dam adalah denda berupa penyembelihan hewan (biasanya kambing) atau fidyah (sedekah/makan orang miskin) yang harus dilakukan jamaah jika melanggar larangan ihram. Tujuannya adalah untuk menebus kesalahan sehingga ibadah tetap sah.

Langsung chat lewat watsaap yaa
Butuh bantuan?
Assalamualaikum,wr,wb.....Hai apakah ada yang bisa kami bantu?